Pertanyaan yang
sering muncul dari para PNS Daerah (Provinsi dan Kabupaten) adalah kapan mereka
bisa mendapat remunerasi gaji, sedangkan para pegawai pusat sudah lebih dulu
mendapat remun. Bahkan beberapa tahun yang lalu ?????
Berikut Info terbaru
yang didapat :
Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandy
merencanakan pemberlakuan sistem remunerasi progresif untuk mendorong
peningkatan kinerja pegawai negeri sipil pemerintahan daerah.
"Dengan
menerapkan remunerasi progresif seperti yang dilakukan oleh perusahaan swasta
itu diharapkan kinerja pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah daerah lebih
semangat untuk meningkatkan kinerjanya," kata Menteri Yuddy saat melakukan
dialog dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kepatihan,
Yogyakarta, Sabtu.
Menurut Yuddy untuk
tahun ini pemberlakuan sistem remunerasi itu akan masuk dalam tahap uji coba
dengan diikuti evaluasi secara berkala. Upaya itu juga akan diikuti dengan
penguatan disiplin kerja pegawai melalui pemberian penghargaan dan sanksi.
"Kalau memang
sistem itu terbukti berhasil dan dapat diaplikasikan dengan simpel maka kami
akan terapkan," kata dia.
Sistem remunerasi
progresif, kata Yuddy, akan diberlakukan dengan mengukur beban kerja serta
risiko pekerjaan dan tanggung jawab masing-masing individu pegawai. Hal itu,
kata dia, mencontoh inisiatif positif yang sedang ditempuh Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (DKI) yang memberikan tunjangan individu disamping
tunjangan kinerja.
"Tunjangan itu
juga disesuaikan pendapatan asli daerah (PAD) masing-masing provinsi,"
kata dia.
Pembaruan sistem
remunerasi itu, menurut dia, juga ditujukan untuk meningkatkan daya saing
pemerintahan Indonesia di mata dunia yang nantinya juga diukur dari
keberhasilan tata kelola pemerintah.
Pada periode awal
pemerintahan Presiden Joko Widodo, kata dia, tata kelola pemerintahan Indonesia
menempati peringkat 38 dunia, di atas Thailand yang ada di peringkat 37 diikuti
Brunei Darussalam, dan Malaysia. Sementara peringkat pertama ditempati Swedia
dan Singapura di peringkat kedua.
"Presiden ingin
mengejar peningkatan daya saing (kinerja pemerintahan) untuk menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang berlangsung tahun ini," kata dia.
Kendati demikian,
lanjut dia, pemberlakuan sistem remunerasi itu juga akan diikuti dengan
pengetatan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Sumber : Antara
News.com
Menurut dia,
rekrutmen CPNS kedepan akan dengan menyeleksi secara ketat kebutuhan formasi di
masing-masing instansi pemerintahan.
"Masing-masing
kepala daerah harus mengevaluasi formasi mana yang paling dibutuhkan, dan
jabatan mana yang urgen," kata Yuddy.
No comments:
Post a Comment